Sekolah Menengah Farmasi (SMF) adalah sekolah menengah kejuruan di Indonesia untuk
mendidik asisten apoteker. Sekolah ini sebelumnya bernama Sekolah
Asisten Apoteker (SAA). Pada awalnya, pendidikan kesehatan
ditujukan untuk mendidik dan melatih tenaga – tenaga pribumi agar dapat
membantu memberikan pelayanan kesehatan masyarakat yang dibutuhkan pada masa
penjajahan. Setelah masa kemerdekaan perkembangan bidang farmasi di Indonesia,
menghendaki adanya tenaga teknis kefarmasian formal jenjang menengah yang mampu
bekerja dalam proses produksi, distribusi, administrasi maupun dalam penyuluhan
kepada masyarakat di bidang farmasi. Oleh karena itu, dibentuklah pendidikan
tenaga Asisten Apoteker bernama Sekolah Asisten Apoteker. Tahun 1946 didirikan
Sekolah Asisten Apoteker yang pertama yang dikelola oleh tenaga bangsa
Indonesia di Yogyakarta.
Sejalan
dengan perkembangan bidang kesehatan, khususnya bidang farmasi, berkembang pula
lah sekolah ini, baik kuantitas maupun kualitasnya. Akhirnya pada tahun 1960
dibakukanlah pedoman penyelenggaraan pendidikan tenaga Asisten Apoteker dengan
Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor 62983/Pend, tanggal 28 Juli 1960 yang
kemudian diperbaiki dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor 106/Pen
tanggal 1 Juni 1961.
Sejak
tahun 1965, Sekolah Asisten Apoteker berganti nomenklatur menjadi Sekolah
Menengah Farmasi dan sampai tahun 1990-an tidak kurang tercatat lebih kurang 40
sekolah, yang dikelola oleh Departemen Kesehatan RI, Pemerintah Daerah,
TNI/Polri dan oleh pihak swasta.
Perkembangan
dan pertumbuhan masyarakat dewasa ini dan kecenderungan pelayanan kesehatan
yang makin meningkat dan kompleks, memerlukan tenaga kesehatan yang memiliki
sifat etis dan profesional. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pembangunan
kesehatan bahwa hanya mereka yang mempunyai latar belakang pendidikan umum
setingkat sekolah menengah tingkat atas yang dapat mengikuti pendidikan di
bidang kesehatan dan Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Menuju Indonesia
Sehat 2010 menegaskan bahwa tenaga kesehatan profesional adalah tenaga
kesehatan tingkat ahli madya atau tingkat sarjana.
Salah
satu strategi yang diterapkan untuk memenuhi kedua tujuan tersebut adalah
perubahan (konversi) institusi pendidikan tenaga kesehatan jenjang pendidikan
menengah menjadi jenjang pendidikan tinggi. Sesuai dengan surat Keputusan
Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan nomor HK.00.06.4.2054 tahun 1993 tentang
Berlakunya Pedoman Konversi Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan Jenjang
Pendidikan Menengah menjadi Jenjang Pendidikan Tinggi maka 4 (empat) sekolah
yang dikelola Departemen Kesehatan dikonversi menjadi institusi Diploma III.
Hal tersebut diikuti juga oleh beberapa sekolah yang dikelola swasta. Selain
dari konversi, institusi Diploma III juga didirikan. Saat ini masih terdapat 32
SMF yang dikelola TNI/Polri dan swasta.
Perkembangan
kebijakan pendidikan Pemerintah c.q. Departemen Pendidikan Nasional yang
mendorong pengembangan SMK, melalui pembentukan unit-unit SMK baru maupun
penambahan siswa SMK. Salah satu SMK yang berkembang adalah SMK Bidang
Kesehatan Program Keahlian Farmasi (SMKF). Selain berkembangnya unit-unit SMKF
yang baru, SMF yang sudah ada sebelumnya juga didorong untuk konversi maupun
mengubah nomenklatur menjadi SMK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar